OTONOMI KHUSUS DI MUNCULNYA RAJA - RAJA KECIL DI PAPUA
Sumber Poto pulau Papua di google.com (its) Otonomi khusus di munculnya raja kecil di papua" Pada Selasa"14-januari-2020 PJ.COM--- Kelarivikasih. Sebagai mana Agar 4 daera lain di indonesia yang di akui oleh pemerinta pusat sebagai satuan penerintahan yang bersifat khusus dan istimewa. Namun Papua adalah daera otonomi kusus (otsus) yang masih berlaku Agar yang lahir berdasarkan UU No.21 tahun 2001. UU Otonomi khusus di papua ini meletakan kebijakan baru bagi pembangunan provinsi papua dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia, sekaligus jawaban pemerinta RI Terhadap berbagai persoalan yang muncul sejak bergabungnya provinsi papua dalam pangkuan NKRI Beserta dinamika sosial dan politik termasuk tuntutan untuk melepaskan diri dari NKRI yang sering disebut sebagai gerakan papua merdeka. Otonomi khusus berkaitan dengan pentelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan dan semua penduduk yang mendiami provinsi tersebut oleh karena itu, salah satu aspek penting