OTONOMI KHUSUS DI MUNCULNYA RAJA - RAJA KECIL DI PAPUA
Sumber Poto pulau Papua di google.com (its) |
Otonomi khusus di munculnya raja kecil di papua" Pada Selasa"14-januari-2020
PJ.COM--- Kelarivikasih. Sebagai mana Agar 4 daera lain di indonesia yang di akui oleh pemerinta pusat sebagai satuan penerintahan yang bersifat khusus dan istimewa. Namun Papua adalah daera otonomi kusus (otsus) yang masih berlaku Agar yang lahir berdasarkan UU No.21 tahun 2001. UU Otonomi khusus di papua ini meletakan kebijakan baru bagi pembangunan provinsi papua dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia, sekaligus jawaban pemerinta RI Terhadap berbagai persoalan yang muncul sejak bergabungnya provinsi papua dalam pangkuan NKRI Beserta dinamika sosial dan politik termasuk tuntutan untuk melepaskan diri dari NKRI yang sering disebut sebagai gerakan papua merdeka.
Otonomi khusus berkaitan dengan pentelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan dan semua penduduk yang mendiami provinsi tersebut oleh karena itu, salah satu aspek penting dari otonomi khusus adalah kebijakan khusus bagi orang asli papua dalam berbagai kehidupan sebagai penduduk minoritas di tanah tersebut. Sehingga Undang-Undang ini di harapkan dapat memproteksi orang asli papua dalam bidang Ekonomi dan Sumber daya Alam sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang No. 21 tahun 2001, maupun dalam beberapa Rancangan peraturan daerah provinsi (Daperdasi dan rancangan peraturan daerah khusus Raperdasus)
Otonomi khusus ini sesungguhnya merupakan kompromi politik setelah lebih dari 30 thn hidup dalam ketegangan, kecurigaan dan saling tidak percaya, penuh komplik dan kekerasaan, sehingga upaya kompromi politik ini pun di berlakukan, untuk membangun kepercayaan rakyat papua dengan pemerinta pusat. Meskipun di rasakan, bahwa otonomi khusus ini masih belum mampu memberikan arti bagi peningkatan kesejahtraan rakyat papua bakan sebagian besar rakyat papua kecewa, karena otonomi khusus ini tidak mampu memperbaiki kesejahtraan rakyat, yang di khawatirkan jika tidak di tangani secara serius, akan terus memunculkan adanya aspirasi untuk merdeka, Lepas dari Negara kesatuan republik indonesia NKRI.
Awalnya Otonomi Khusus papua atau otsus papua. Muncul dari adanya 100 delegasi yang terdiri dari tokoh - tokoh papua untuk menghadap presiden Habibie yang mereka anggap akan mampu memberikan keputusan yang terbaik, sebagaimana keputusan yang di ambil untuk menyelesaikan persoalan timor-timor sikap delegasi ini secara tegas meminta untuk memberikan status bebas sebagai suatu negara yang merdeka, persis dengan keinginan masyarakat papua pada waktu itu belanda untuk dapat lepas dan bebas merdeka, karena tekanan dan kondisi masyarakat papua yang sulit dan menderita akibat penjajahan, ibarat bebas dari mulut buaya, terlepas dari kekuasaan masuk dalam kandang singa, karena menjadi bagian dari negara indonesia.
Dalam berbagai catatan sejarah, memberikan bahwa papua merupakan daerah yang tidak bertuan, kemudian setelah perang dunia ke 2 bagian barat pulau ini di jadikan daerah dekolonisasi oleh belanda, dan bagian timur merupakan daerah papua nugini yang masuk dalam koloni inggris. Kehadiran belanda di papua, disamping melakukan kolonisasi dan penguasaan pemerintahan juga membawa misi gereja, Namun pada kenyataannya, apa yang dilakukan belanda justru menimbulkan kesensaraan dan penderitaan bagi rakyat papua.
KELAPARAN DI LUMBUNG OTONOMI KHUSUS.
Ada yang ironi dalam kehidupan masyarakat papua, Dimana dengan otonomi kusus, Orang papua dengan otonomi khusus, seperti orang lain. Namun karena merekapun inggin menjadi TUAN diatas tananya sendiri. Tindakan dan perilaku orang indonesia yang melanggar Hak asasi Manusia HAM. Orang papua telah melihat
Kejahatan kemanusiaan dalam bingkai kedaulatan negara. Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap orang-orang sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap lain. Kejahatan rerhadap kemanusiaan sebagai tindakan yang sangat keji. Pada suatu skala besar di lakukan untuk mengurangi ras manusia secara kesekuruhan. Biasanya kejahatan terhadap Kemanusiaan dilakukan atas dasar kepentingan politik, seperti yang terjadi di jerman oleh pemerintaan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan yugoslavia
Namun Setelah menurut undang - undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak asasi manusia HAM di indonesia, di aturjuga dalam pasal 7 statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serangan yang meluar atau sistematik yang di ketahuinya bahwa serangan tersebut di tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah satu dari empat pelangaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi internasional Criminal Cour.
Naaa ketahui bersama dengan berbagai hal diatas sebab Siapa dia, ciptanya uu No.21 thn 2001 otonomi khusus dan mengapa orang indonesia tak menhargai dia. Tetapi melanggar dia.
Penulis Oleh : [Redaksi]