Soal kasus mutilasi di Timika, Kadepa menyebut profesional dalam putusan Hakim.
JAYAPURA,PJ.COM --- Anggota DPR Papua Laurenzius kadepa, menyebut keputusan majelis hakim profesionalisasi dalam suasana memutuskan perkara kasus Mutilasi di Timika, Pada Selasa (24/1/2023). Di Jayapura Papua
"Hukuman seumur hidup, putusan ini selain efek jera buat pelaku jadi contoh yang baik untuk penegakan hukum di Peradilan HAM, Peradilan Militer dan Peradilan Umum", Kata Kadepa
"Menurut Kadepa, Putusan hakim tersebut sangat berkualitas dan komprehensif, mempertimbangkan aspek hukum, HAM, sosiologis dan psikmasukkan
"Terdakwa Helmantho Fransiskus Dakhi terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, divonis seumur dan dicopot dari kesatuan". Ucap Kadepa.
"Selain itu, Majelis Hakim menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan
(1) Perbuatan terdakwa meresahkan &memberikan trauma kepada korban dan masyarakat,
(2) Merusak hubungan TNI dan masyarakat Papua,
(3).Merusak citra TNI di masyarakat,
(4). Perbuatan terdakwa sadis & tidak berperikemanusiaan, dan melanggar HAM. Di pengadilan militer III Jayapura Papua
"Terdakwa Mayor Infanteri Helmanto Fransiskus Dakhi vonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dari kesatuan TNI", Kata Majelis Hakim
Editor : [ Admin PJ.com ]